Senin, 14 Desember 2020

 

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“POLITIK NASIONAL DAN STRATEGI NASIONAL”


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.  Latar belakang

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi ditahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.

Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih carut-marut dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.

 Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.

Akan tetapi pada saat ini implementasi dari politik dan strategi nasional masih tidak sesuai dengan tujuan yang sebenarnya dilihat dari fenomena-fenomena yang terjadi contohnya dibidang hukum, dimana masih banyak kasus hukum yang kurang adil dan hanya memihak pada salah satu pihak saja. Adanya penyuapan dilembaga hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memenangkan sustu kasus, hukum yang dirasa kurang tegas terhadap orang yang mempunyai jabatan dan uang banyak. Contoh lain yaitu pemberantasan korupsi dimana kita ketahui banyak para pejabat yang melakukan tindakan korupsi. Ini menandakan bahwa strategi pemerintah dalam memberantas korupsi masih kurang maksimal

Oleh karena itu, sebagai bangsa Indonesia yang baik kita perlu mengenal dan mengerti akan makna politik nasional yang dianut oleh Indonesia, karena tidak sedikit di antara masyarakat indonesia yang salah mengartikan makna politik dan strategi nasional tersebut. Sehingga kiranya kami perlu membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Nasional Dan Strategi Nasional”.

B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah, Bagaimana implementasi politik nasional dan strategi nasional di Indonesia?

C.    Tujuan dan manfaat penulisan makalah

Penuliasan makalah ini bertujuan untuk mengetahui implementasi politik nasional dan strategi nasional di Indonesia. Sedangkan manfaat dari penulisan makalah ini adalah agar para pemuda indonesia mengetahui dan memahami akan makna yang sebenarnya dari politik nasional dan strategi nasional.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.  Definisi Politik Nasional Dan Strategi Nasional

Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά. Pengertian politik menurut beberapa ahli :

1.      Menurut Andrew Heywood, Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

2.      Menurut Carl Schmdit, Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak

3.      Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional). Adapun lembaga-lembaga politik yang berarti seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :

1.      Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat

2.      Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat

Fungsi lembaga politik adalah :

1.      Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat

2.      Melaksanakan kesejahteraan umum

3.      Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara

Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Jadi, Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.

B.  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Nasional Dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:

1.      Otonomi Daerah

Undang-undang No. 22 tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:

a)      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).

b)      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

2.      Kewenangan Daerah

a)      Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.

b)      Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.

C.    Penyusunan Politik Nasional Dan Strategi Nasional

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.

Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.

Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional (S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk,2001).

Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:

Ø  Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Ø  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.

Ø  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup

Ø  Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ø  Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.

D.    Strategi Politik Nasional

Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a)      Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.

b)      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

2.       Tingkat Kebijakan Umum                       

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk:

a)      Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).

b)      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).

c)      Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).

d)      Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.

3.      Tingkat Penentu Kebijakan khusus

Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.

4.      Tingkat Penentu Teknis

Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.

5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

a)      Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.

b)      Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.

E.     Implementasi Politik dan Strategi Nasional

1.      Politik Nasional adalah Politik Pembangunan

Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara. Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.

2.      Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional

Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:

a)      Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.

b)      DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

c)      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

d)      GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.

e)      PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

F.     Keberhasilan Politik Dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

BAB III

PEMBAHASAN

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dilaporkan sebagai politikus yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan DPR, pada Senin, 16 November 2015. Pencatutan itu untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.  Bukan kali ini saja Setya Novanto terjerat sebuah kasus. Ia diketahui telah berurusan dengan aparat hukum sejak 1999. Berikut kasus-kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu:

1.      1999 - Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali

Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala. Kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.

2.      2003 - Kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton.

Setya bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar. Setya Novanto hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006.

3.      2006 - Kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam.

Setya Novanto disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.

4.      2012 - Kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012

Setya diduga mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional di anggaran pendapatan dan belanja negara. Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau. Setya juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013.

5.      2013 - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Nama Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Setya dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.  Namun, ketika ditanya proyek e-KTP, ia membantah tuduhan tersebut. "Saya enggak ikut-ikutan," ujar Setya kepada Tempo, April 2013.

Di tengah kecaman dan kutukan yang masih besar terhadap Setya Novanto terkait kasus yang dikenal sebagai skandal "Papa Minta Saham," di luar dugaan muncul pula dukungan dari sejumlah orang yang datang sebelum sidang pleno berlangsung. Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bahkan menyebut seluruh proses terkait kasus Novanto di MKD harus dihentikan karena bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said, "ilegal". "Rekaman diambil diam-diam. Padahal penyadapan harusnya hanya bisa dilakukan penyidik," ungkap Ketua Umum FKHK, Victor Santoso Tandiasa, usai menyerahkan surat rekomendasi terkait kasus Novanto kepada Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang. Forum tersebut bahkan menuding Sudirman Said "melanggar undang-undang" dan hanya bertindak sebagai "juru bicara Freeport" belaka. "Kita harusnya fokus pada tindakan hukum yang dilakukan Sudirman Said," ungkapnya. Menurut Victor, tindakan yang dilakukan Sudirman, hanya akan membuat tatanan "legislatif dan eksekutif menjadi kacau, karena semua orang, jadinya bisa saja saling sadap-sadapan".

Di pihak lain, puluhan orang dari Forum Komunikasi Masyarakat Flores, Sumba Timur dan Alor (FKM Flobamora), yang merupakan wilayah konstituen Novanto, meminta Ketua DPR itu untuk mundur. "Kalau bersalah, kami masyarakat NTT sepakat akan mencabut mandat politik kami saat memilih dia (Novanto)," tegas Marcel Muja, Ketua Umum FKM Flobamora di Gedung DPR, Senin (23/11). Menurutnya masyarakat NTT yang memilih Novanto, "sangat kecewa dan terluka" terkait banyaknya kasus korupsi yang disangkut-pautkan dengan Novanto. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu pernah diperiksa perkara suap terkait pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII.

Novanto, juga pernah disebut terpidana korupsi, Nazaruddin, terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Namun, Marcel mengaku masyarakat NTT pada pemilu legislatif terakhir, tetap memilih Novanto yang sudah menduduki kursi dewan sejak tahun 1999, karena "selama ini dia tidak terbukti (secara hukum melakukan korupsi)". "Ini saatnya tidak hanya DPR, tetapi juga penegak hukum untuk pro-aktif, agar membongkar semua kasus ini. Supaya kita tak kecewa lagi," tutup Marcel. Kasus lain yang kontroversial yang melibatkan Setya Novanto sebelum ini adalah kehadirannya dalam jumpa pers kampanye bakal calon presiden kubu Republik di Amerika Serikat, Donald Trump.

Dalam kasus kali ini, telah dilakukan sidang atas kasus Setya novanto akan tetapi muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat Indonesia karena persidangan tersebut dilakukan secara tertutup. Direktur Eksekutif Poltracking Institute Hanta Yuda mempertanyakan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup. Hanta curiga MKD sudah mulai "masuk angin". "Ada indikasi ada yang 'masuk angin'. Bisa saja sudah terjadi deal-deal politik. Terjadi kompromi," kata Hanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Hanta melihat indikasi "masuk angin" semakin kuat saat sejumlah anggota MKD yang tadinya vokal untuk membuka kasus Novanto ke publik justru pasrah saat sejumlah anggota lainnya meminta rapat tertutup. "Bisa jadi ada yang balik badan (membela Novanto). Publik harus kawal betul," ucapnya. Terlebih lagi, lanjut dia, proses bagaimana sidang ini disepakati secara tertutup tak tersiarkan sejak awal. Setya Novanto yang dikawal ketat petugas pengamanan dalam langsung masuk ke ruang sidang. Pintu ruang sidang langsung ditutup dan dikawal petugas pengamanan dalam. Kru TV Parlemen yang pada dua sidang sebelumnya meliput kasus Novanto tak diizinkan untuk masuk. "Ini seperti ada yang mau ditutup-tutupi," ujar Hanta. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, sidang digelar tertutup karena permintaan Novanto sebagai teradu. Junimart pun enggan mempermasalahkan sidang yang tertutup itu. "Beliau punya hak untuk katakan tidak mau terbuka. Kita tidak boleh juga memaksa," kata Junimart di sela-sela sidang yang diskors. Sebelum sidang dimulai, Junimart menegaskan bahwa sidang bisa berlangsung tertutup apabila Novanto hendak menyampaikan hal sensitif. Namun, Novanto tak bisa meminta tertutup semuanya. "Tidak bisa tertutup seluruhnya. Kalau ada hal-hal yang mau disampaikan tertutup, silakan, tetapi nanti dibuka lagi," kata Junimart.

Dengan kasus ini kita melihat bahwasanya politik dan strategi nasional dalam hal ini dalam bidang hukumbelum berjalan dengan baik. Karena ada unsur bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang terkesan menutup-nutupi jalannya kasus ini, spekulasi ini muncul karena sidang yang kasus setya novanto berlangsung tertutup. Di tambah lagi kita ketahui bahwa Setya Novianto adalah ketua DPR yang bukan tidak mungkin memiliki kolega dimana-mana. Sehingga bisa kita katakan bahwa dalam berjalannya strategi nasional di Indonesia belum sesuai denan tujuan yang sebenarnya karena terdapat kesan bahwa hukum di indonesia hanya berlaku bagi masyarakat biasa dan masyarakat miskin sedangkan bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan, jabatan dan kekayaan seakan-akan hukum tidak ada artinyas.

BAB IV

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Politik dan strategi nasional Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Akan tetapi dalam implementasinya masih terdapat banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengai tujuan dari politik dan strategi nasional yang sebenarnya, itu disebabkan karena adanya  pihak-pihak tertentu yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

B.     Saran

Peran pemerintah dan dukungan masyarakat dalam pelaksanaan politik dan strategi nasional sangat di perlukan, agar dalam pelaksaannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang sebenarnya, Khususnya bagi para pemuda, mereka harus mengenal dan memahami politik dan strategi nasional bangsa indonesia karena para pemudalah yang akan menjadi masa depan bangsa Indonesia.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://dinaermelia.wordpress.com/2011/05/19/45/ 

http://immanuelfernando6.blogspot.com/2013/05/kegiatan-yang-merupakan-implementasi.html 

http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2305492-tujuan-dan-prinsip-otonomi-daerah/#ixzz2WTqRF724

http://karuniayeni.blogspot.com/2012/04/pengertian-prinsip-dan-tujuan-otonomi.html

 http://niarizkizahara.blogspot.com/2013/05/politik-pembangunan-nasional-dan.html

http://fulay2503.blogspot.com/2010/05/stratifikasi-politik.html

http://wdyanarko.blogspot.com/2011/06/politik.html

S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk,2001 Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/17/078719654/5-kasus-yang-membelit-setya-novanto

http://nasional.kompas.com/read/2015/12/07/175421/Sidang.Novanto.Tertutup.Dicurigai.karena.Ada.Dealdeal.Politik?utm_campaign=related&utm_m dium=bp-kompas&utm_source=news&

     

 

Email : anugrahjhie64@gmail.com

Ig         : anugrah.95

 

Jangan lupa solat, dan senyun juga

kami mencintaimu saudariku

keep positive

Tidak ada komentar:

Posting Komentar