TIPE IDEAL HUKUM MENURUT WEBER
Menurut Weber, ada empat tipe ideal hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Hukum irasional dan materiil, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun.
2. Hukum irasional dan formail, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
3. Hukum rasional atau materiil, dimana keputusan-keputusan pada pembentuk undag-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
4. Hukum rasional dan formal, yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dan ilmu hukum.
Daftar Pustaka:
Soekanto,Soerjono,dan Budi,Sulistyowati.2013.SosiologiSuatuPengantar.Jakarta:Rajawali Pers
Email : anugrahjhie64@gmail.com
IG: anugrah.95
Jangan lupa solat, dan senyun juga
kami mencintaimu saudariku
keep positive
Tidak ada komentar:
Posting Komentar